Entah sebutan apa yang tepat, ketika saya bangun bisnis dengan modal nekat, ngesot hingga merangkak, perlahan melangkah dari order sampe repeat order, dari sekilo jadi 10 kg dan seterusnya hingga saat ini.
Memang rejeki bocah ya tetap bocah, Tuhan sudah adil dari dulu,
semua sesuai porsinya, tinggal bagaimana kita menempatkan kelebihan rejeki itu,
jika lebih dari segelas tinggal kita siapkan gelas lain, bahkan ember sekalipun
biar engga tumpah berserakan, kan sayang.
Terkendala modal sudah pasti, bahkan bagi saya hal yang wajar karena 'tulang kecil', dihening malam 'otak reptil' saya terbangun untuk mengusik Bayang Goyeng yang sudah lelah kian kemari, lobi sana sini, sambil berbisik 'Ilustrasi B.E.P nya kasih BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) saja, karena disana banyak uang, yang mungkin bisa dimanfaatkan dulu, syukur dapat gratis! bikin skema 60/40 atau apalah-apalah'.
Reflek tangan pun mengambil laptop sambil otak atik angka hingga akhirnya jadi satu file 'Pengajuan Unit Produk Makanan dan Minuman' ke BUMDes desa kami.
Selang sehari 'head to head' dengan ketuanya, bahas bla bla bla, sononya ho'oh ho'oh sini ok ok, kemudian meeting dengan official dan akhirnya tanda tangan kontrak kerja sama pun tertuang disecarik kertas, yang intinya saya kerja ke BUMDes, kontrak minimal setahun, konyol sekali bukan?
Saya dikasih dua opsi :
1. BUMDes mengcover modal sesuai B.E.P, tanpa pengembalian lagi (hibah), risiko ditanggung BUMDes, laba masuk ke BUMDes semua, saya jadi pengelola dan gajian bulanan.
2. BUMDes cover modal sesuai B.E.P, bagi hasil 50/50 risiko tanggungan saya, mengembalikan modal dan saya engga gajian..
Entah saya mengidap penyakit apa, memiilih opsi nomor 1, padahal
kaloau bicara duit, banyak dapat dari opsi ke 2.
Kembali ke 'otak reptil' ,ketika diotak atik, ternyata bisa keluar lagi dari kalimat 'Koordinator Produk Makanan dan Minuman se Kecamatan, artinya produk siapapun yang sejenis, berada dibawah tangan saya, dan saya bisa berimajinasi lagi di lain waktu pada semua produk, pasif incomenya 5%/thn dari total pendapatan BUMDes. Saya pun tanda tangan lagi dan dapat Surat Keputusan dari pak Lurah.
Karena di BUMDes konsepnya win-win, saya kira seperti ini udah cukup win-win. Produk saya dikontrak minimum setahun saya gajian, sementara kontrak Koordinator 5 tahun. Apapun kontraknya, basicnya saya wirausaha.
Apakah disini ada cerita serupa?
Kembali ke 'otak reptil' ,ketika diotak atik, ternyata bisa keluar lagi dari kalimat 'Koordinator Produk Makanan dan Minuman se Kecamatan, artinya produk siapapun yang sejenis, berada dibawah tangan saya, dan saya bisa berimajinasi lagi di lain waktu pada semua produk, pasif incomenya 5%/thn dari total pendapatan BUMDes. Saya pun tanda tangan lagi dan dapat Surat Keputusan dari pak Lurah.
Karena di BUMDes konsepnya win-win, saya kira seperti ini udah cukup win-win. Produk saya dikontrak minimum setahun saya gajian, sementara kontrak Koordinator 5 tahun. Apapun kontraknya, basicnya saya wirausaha.
Apakah disini ada cerita serupa?
***
No comments:
Post a Comment